Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN. "Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.
TPG Melalui DIPA disalurkan BNI, BRI dan Bank Mandiri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan mitra kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan hari ini di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru.
“Hari ini pada akhirnya kita tanda tangani MoU (Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman,-), ini memang menjadi program pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, tunjangan profesi dibayarkan satu kali gaji pokok,” demikian disampaikan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan BRI, BNI, dan Bank Mandiri tentang Penggunaan Jasa Perbankan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sumarna menyebutkan, anggaran TPG atau sertifikasi guru tahun ini sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Tahun depan, kata dia, anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. “Naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun karena jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik naik, akan ada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, ada kenaikan gaji pokok, ada kenaikan pangkat dan golongan,” katanya.
Sumarna menjelaskan, pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG atau sertifikasi guru ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Sumarna menegaskan, melalui nota kesepahaman ini harus terwujud tiga prinsip dasar dalam bermitra yaitu mutual trust (saling percaya,-), mutual respect (saling menghormati,-), dan mutual benefit (saling menguntungkan,-) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini, kata dia, tentu ada keuntungan bagi ketiga bank yang bemitra tetapi keuntungan tersebut sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benefit (keuntungan,-) untuk Kemendikbud banyak, salah satunya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus,-) mudah mengeceknya, dan mudah memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat,” ujarnya.
Sumarna mengimbau, agar ketiga mitra kerja tersebut meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. “Kami meminta teman-teman bank, special treatment (pelayanan khusus,-) untuk guru-guru kita yang hebat, muliakan yang berdedikasi, kita punya 3.015.315 guru hari ini,” tuturnya.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi guru Triwulan 3 Tahun 2015
Sebagaiman dirilis JPNN.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti. Sebagaimana TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG atau sertifikasi guru yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun. "Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).
Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank."Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya
Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan TPG atau sertifikasi guru tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, TPG atau sertifikasi guru masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini."Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya.
Sedangkan untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi guru Triwulan 3 Tahun 2015 berdasarkan ketentuan yang ada akan disalurkan pada bulan November - Desember 2015
Sumber: http://kemdikbud.go.id/ & http://www.jpnn.com/
loading...
Kapan Tunjangan Profesi Guru TPG triwulan 3 tahun 2015 untuk guru PNSD di kota Bandung dicairkan
ReplyDelete