KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Saturday, August 8, 2020


Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar (SD-MI), dan Pendidikan Menengah (SMP/MTS SMA/MA/SMK) yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (seperti daerah yang masih terkena dampak Pandemi Covid-19) dapat melaksanakan Kurikulum Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Adapun Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020. 

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Link download

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Blog, Updated at: August 08, 2020

0 komentar:

Post a Comment

Search Artikel

Featured Post

Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Link Download Pengumuman Formasi CASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 . Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPP...

BLOG PKN

------------------------------------------


Statistik Blog

Popular Posts

CB