Satuan Pendidikan pada PAUD,
Pendidikan Dasar (SD-MI),
dan Pendidikan Menengah (SMP/MTS SMA/MA/SMK) yang berada pada daerah
yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi
Khusus oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah (seperti daerah yang masih terkena dampak
Pandemi Covid-19) dapat melaksanakan
Kurikulum Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Adapun Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasi
kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan
ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta
didik; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pada PAUD,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan
sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
bagi Peserta Didik.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan Kondisi
Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi
Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan beban
kerja minimal 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus.
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment