Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 |
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat,
dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2
Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Dalam Peraturan ini
disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil
masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Masa persiapan pensiun
sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,”
bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.
Selama masa persiapan
pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan
mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS
terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak,
permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk dapat
mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara
tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya,
dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang
Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
“Permohonan masa persiapan
pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan
pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Selanjutnya, Presiden atau
PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan
pensiun.
Ditegaskan dalam Peraturan
ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun,
PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; b. tidak sedang
dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan c.
telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak
yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban PNS Selama
Masa Persiapan Pensiun (MPP) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN). Menurut Peraturan BKN ini,
selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan
pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang
diterima. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: gaji
pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain uang masa persiapan
pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan
keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
Disebutkan dalam Peraturan
ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan
kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk
bekerja apabila diperlukan.
“Masa persiapan pensiun
ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani
masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam Peraturan
ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional
ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari
jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat
mengambil masa persiapan pensiun.
“Peraturan Badan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.
Link download Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment