Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 |
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun
perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan
memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d.
kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan
organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada
klasifikasi jabatan.
Sementara jenis mutasi
terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b.
mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar
kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS
provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar
Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. “Mutasi
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi
Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5
Tahun 2019 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian
antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola
karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan
prinsip larangan konflik kepentingan.
Selain mutasi karena tugas
dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, PNS dapat mengajukan mutasi
tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prosedur mutasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Prosedur
mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi
Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang
bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi asal
menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan
sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,
yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul
mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional
BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya;
dan e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1.
PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2.
PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
“Keputusan pengangkatan
dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari
jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama30
(tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi Pasal 4
huruf p Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
ini.
Sementara mutasi dalam 1
(satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam 1 (satu)
Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah
memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; b. Dalam hal Tim Penilai
Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan
dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat
perencanaan mutasi; d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai
Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi; e. Berdasarkan
pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi
kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi
sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota
dalam satu provinsi, menurut Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur
setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; b. Dalam
hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan
pertimbangan; c. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan
penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam
jabatan.
Sedangkan mutasi PNS antar
kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar
provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN; b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional
BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN
telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima
dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak
sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN
tidak dapat memberikan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi;
dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi
penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Untuk Mutasi PNS
provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS
antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan
mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; b. Penetapan Kepala
BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN
telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima
dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak
sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN
tidak menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK
instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
“Mutasi ke perwakilan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.
Untuk mutasi PNS atas
permintaan sendiri, menurut Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, diberikan dengan pertimbangan sebagai
berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan d. tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang
ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Peraturan
BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini menegaskan, pembiayaan sebagai
dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk Instansi Daerah.
“Peratuan Badan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun
2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April 2019.
Link download Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019 (Disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
PNS (ASN). Semoga ada manfaatnya terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment