Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa
PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bahwa
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2019.
Dalam Pasal 1 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang
dimkasud Desa adalah Desa
dan Desa adat adalah
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dana
Desa adalah dana
yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan
untuk mendanai
penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dinyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dinyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana
Desa tahun 2019 dapat digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas
bidang. Selain itu, Prioritas
penggunaan dana desa tahun
2019, diharapkan dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat
Desa berupa peningkatan kualitas
hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan
serta peningkatan pelayanan
publik di tingkat Desa.
Selengkapnya silahkan
download Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disini
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
0 komentar:
Post a Comment