PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2 PERMENDAGRI
Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini
mengatur mengenai standar
teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:
a. jenis pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. kriteria penerima; dan
d. tata cara pemenuhan standar teknis.
Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm
Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis pelayanan
dasar sub-urusan bencana
Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan
pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana.
Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa
1) Kegiatan
pelayanan informasi rawan
bencana, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 huruf a
paling sedikit memuat: a)
penyusunan kajian risiko bencana; dan
b) Komunikasi Informasi dan
Edukasi rawan bencana.
2) Kegiatan
pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap
bencana, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: a) penyusunan rencana penanggulangan bencana; b) pembuatan rencana kontinjensi; c) pelatihan pencegahan dan mitigasi; d) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e) pengendalian
operasi dan penyediaan
sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f) penyediaan
peralatan perlindungan dan
kesiapsiagaan terhadap bencana.
3) Kegiatan
pelayanan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 huruf c paling sedikit memuat: a) respon
cepat kejadian luar
biasa penyakit/wabah zoonosis
prioritas; b) respon cepat darurat
bencana; c) aktivasi sistem komando
penanganan darurat bencana; d) pencarian, pertolongan
dan evakuasi korban
bencana; dan e) pemenuhan
kebutuhan dasar korban bencana.
4) Pemenuhan
kebutuhan dasar korban
bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf
e dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan
ayat (3) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM
Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 1) Mutu
pelayanan dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
meliputi standar: a) prosedur
operasional penanggulangan bencana; b)
sarana prasarana penanggulangan bencana; c) peningkatan
kapasitas personil/sumber daya
manusia; dan d) pelayanan Warga
Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban
bencana. 2) Mutu
pelayanan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai
dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3) Mutu
pelayanan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d
merupakan standar pelayanan
pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.
Pada Pasal 6 PERMENDAGRI
Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
ditegaskan bahwa Kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
adalah setiap Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan
yang menjadi korban
bencana Daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun
2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ---DISINI
Demikian informasi
tentang PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018
Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment