PERMENDAGRI NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG SPM SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Saturday, January 26, 2019

PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan bahwa bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  9  ayat  (6) Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang  Standar Pelayanan  Minimal,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  tentang  Standar  Teknis  Pelayanan  Dasar pada Standar  Pelayanan  Minimal  Sub-Urusan  Bencana  Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2  PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mengatur  mengenai  standar  teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi:
a.  jenis pelayanan dasar;
b.  mutu pelayanan dasar;   
c.  kriteria penerima; dan
d.  tata cara pemenuhan standar teknis.

Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis  pelayanan  dasar  sub-urusan  bencana  Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.  pelayanan informasi rawan bencana;
b.  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan  terhadap bencana; dan
c.  pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa
1)  Kegiatan  pelayanan  informasi  rawan  bencana, sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  a  paling sedikit memuat: a)  penyusunan kajian risiko bencana; dan  b)  Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2)  Kegiatan  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan terhadap  bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 huruf b paling sedikit memuat: a)  penyusunan rencana penanggulangan bencana; b)  pembuatan rencana kontinjensi; c)  pelatihan pencegahan dan mitigasi; d)  gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e)  pengendalian  operasi  dan  penyediaan  sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f)  penyediaan  peralatan  perlindungan  dan  kesiapsiagaan terhadap bencana.
3)  Kegiatan  pelayanan  penyelamatan  dan  evakuasi  korban bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  c paling sedikit memuat: a)  respon  cepat  kejadian  luar  biasa  penyakit/wabah zoonosis prioritas; b)  respon cepat darurat bencana; c)  aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; d)  pencarian,  pertolongan  dan  evakuasi  korban  bencana; dan e)  pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4)  Pemenuhan  kebutuhan  dasar  korban  bencana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  e  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)  Pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sampai dengan  ayat  (3)  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 1)  Mutu  pelayanan  dasar  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 huruf b, meliputi standar: a)  prosedur operasional penanggulangan bencana; b)  sarana prasarana penanggulangan bencana; c)  peningkatan  kapasitas  personil/sumber  daya  manusia; dan d)  pelayanan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana.  2)  Mutu  pelayanan  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  huruf  a  sampai  dengan  huruf  c  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)  Mutu pelayanan  dasar sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  huruf  d  merupakan  standar  pelayanan  pemerintah Daerah  kabupaten/kota  melalui  Badan  Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.

Pada Pasal 6  PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah setiap Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana  dan  yang  menjadi  korban  bencana  Daerah kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan download PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ---DISINI

Demikian informasi tentang PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Blog, Updated at: January 26, 2019

0 komentar:

Post a Comment

Search Artikel

Featured Post

Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Link Download Pengumuman Formasi CASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 . Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPP...

BLOG PKN

------------------------------------------


Statistik Blog

Popular Posts

CB