Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme
kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan
pangkat yang baru semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4
tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN
bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS
agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau
memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya,
bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan
Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima
Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan
reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi
dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun
mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Lalu
bagaimana Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis
Bagi Guru PNS
Kepala
BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan
ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
"Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima
ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun
demikian, ada beberapa prosedur yang
harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Prosedur
Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS, Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit
untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa
memadai," katanya.
Selain
itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun
belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya
pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau
tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit
itu," tegasnya.
Bima
meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka
kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu
untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain
sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian
Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya
saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak
dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita
akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya,
Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang
secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak
perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat
tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD
untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada
kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis.
Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,"
yakinnya.
Ke
depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode
tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan
pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan
demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar
saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Demikian
informasi Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis
Bagi Guru PNS semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment