![]() |
Permendagri Nomor (No) 100 Tahun 2018 (Pdf) |
Menurut Permendagri Nomor (No) 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan
data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan
pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Sedangkan yang dimaksud SPM Standar
Pelayanan Minimal itu sendiri adalah
ketentuan mengenai jenis
dan mutu Pelayanan Dasar yang
merupakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal
(SPM) berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Lalu apa yang dimaksud Pelayanan Dasar? Menurut Permendagri
Nomor (No) 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Pelayanan
Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara, di antaranya
meliputi pendidikan dasar, kesehatan, kebutuhan air minum, perumahan sampai
dengan pencegahan, kesiapsiagaan dan
penanggulangan bencana.
Mau tahun apa saja yang
menjadi tanggung jawab pemerintah terkait Pemenuhan SMP yang mencakup pembagian
urusan pemenuhan dasar masyarakat oleh pemerintah kabupaten/kota, serta urusan
pemenuhan dasar masyarakat oleh pemerintah provinsi. Selengkapnya silahkan Anda
baca Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (pdf). Dalam peraturan ini antara
lain dibahas terkait Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pengumpulan
Data terkait pelayanan dasar, Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar,
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar dan Pelaksanaan Pemenuhan
Pelayanan Dasar.
Bagi yang berminat
mengetahui isi Permendagri Nomor 100
Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (pdf) silahkan baca dan
download DISINI.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal. Terima kasih Anda telah menyempatkan membaca
posting ini. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "PERMENDAGRI NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG SPM (PDF)"