PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan
Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang
Penyakit Akibat Kerja. Perpres Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk
melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh
pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang
selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja,
dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan
surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah
berakhir. 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan
apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. 3) Penyakit Akibat Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan
pajanan faktor yang timbuldari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem
target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya: 4) Jenis
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Perpres Nomor 7 Tahun
2019. Link download Perpres Nomor 7
Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment