Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 |
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan beberapa istila
terkait Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 ini, antara lain:
1. Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara,
serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Bantuan
Keuangan adalah bantuan
keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diberikan secara
proporsional kepada partai
politik yang mendapatkan kursi
di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
3. Pendidikan
Politik adalah proses
pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga
negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4. Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara yang selanjutnya disingkat
APBN adalah rencana
keuangan tahunan
pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana
keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Dewan
Pimpinan Pusat Partai
Politik yang selanjutnya disingkat DPP
adalah pengurus partai
politik di tingkat Nasional yang
ditetapkan berdasarkan hasil
keputusan Musyawarah
Nasional/Kongres/Muktamar
atau sebutan yang sejenis
yang telah terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Dewan
Pimpinan Daerah Partai
Politik yang selanjutnya disingkat DPD
atau sebutan lainnya
adalah pengurus partai politik
di tingkat provinsi
yang ditetapkan berdasarkan hasil
keputusan Musyawarah Daerah
atau sebutan lainnya yang
ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai Politik.
10.
Dewan Pimpinan Cabang
Partai Politik yang
selanjutnya disingkat DPC atau
sebutan lainnya adalah
pengurus partai politik di
tingkat Kabupaten/Kota yang
ditetapkan berdasarkan hasil keputusan
Musyawarah Cabang atau sebutan
lainnya yang ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
Pasal 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada
partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
(2) Gubernur
memberikan bantuan keuangan
kepada partai politik di tingkat
daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota memberikan bantuan keuangan
kepada partai politik di
tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD
kabupaten/kota.
(4) Bantuan
keuangan kepada partai
politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) diberikan secara proporsional
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(5) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.
Pasal 3 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) bersumber dari APBN. 2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bersumber
dari APBD provinsi. 3) Bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Pasal 4 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Besarnya bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 penghitungannya
berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Jumlah perolehan
suara hasil Pemilu
DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan
pada hasil penghitungan suara
sah secara nasional
yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum.
(3) Jumlah perolehan
suara hasil Pemilu
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
didasarkan pada hasil penghitungan
suara sah pemilu
DPRD provinsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
provinsi. (4) Jumlah perolehan suara
hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada hasil
penghitungan suara sah
pemilu DPRD kabupaten/kota yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
Pasal 5 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Besaran
nilai bantuan keuangan kepada
partai politik tingkat pusat
yang mendapatkan kursi
di DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.
(2) Besaran
nilai bantuan keuangan
kepada partai politik tingkat daerah provinsi yang
mendapatkan kursi di DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(2) sebesar Rp1.200,00 (seribu
dua ratus rupiah)
per suara sah.
(3) Bagi
pemerintah provinsi yang
alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah
melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan
keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan
jumlah bantuan keuangan
kepada partai politik tahun
anggaran berjalan.
(4) Besaran
nilai bantuan keuangan
kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang
mendapatkan kursi di DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat
(3) sebesar Rp1.500,00
(seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
(5) Bagi
pemerintah daerah
kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan
keuangan kepada partai
politik telah melebihi Rp1.500,00
(seribu lima ratus
rupiah) per suara sah,
alokasi anggaran bantuan
keuangan kepada partai politik tahun
berikutnya sama dengan
jumlah bantuan keuangan kepada
partai politik tahun anggaran berjalan.
Pasal 6 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Besaran nilai bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1)
dapat dinaikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara. 2) Besaran nilai
bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dinaikan sesuai
dengan kemampuan keuangan
daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 7 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Menteri
melalui Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum
memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
ayat (2) untuk kenaikan bantuan
keuangan partai politik tingkat daerah provinsi. 2) Menteri
mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) kepada
Gubernur untuk kenaikan
bantuan keuangan partai politik
tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 8 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dinyatakan 1)
Persetujuan Menteri terhadap
kenaikan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi APBD provinsi.
2) Persetujuan Gubernur
terhadap kenaikan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan setelah dilakukan evaluasi APBD kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) diberikan berdasarkan penilaian
dan evaluasi yang dilakukan secara selektif sesuai dengan
kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kondisi kemampuan keuangan daerah;
b. nilai
per suara bantuan
keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indeks kemahalan.
Pasal 10
(1) Menteri
membentuk tim untuk
melakukan penilaian terhadap
permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik.
(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri
dari unsur Direktorat Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal
Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri,
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri,
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dan
pejabat terkait.
(3) Tim
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Biaya
penilaian terhadap permohonan
kenaikan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada APBN.
Pasal 11
(1) Gubernur
membentuk tim untuk
melakukan penilaian terhadap
permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik.
(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri
atas Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Provinsi, Badan/Dinas/Biro Keuangan
Sekretariat Provinsi, Inspektorat Jenderal
Provinsi, Biro Hukum
Sekretariat Provinsi dan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi serta pejabat terkait.
(3) Tim
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Biaya
penilaian terhadap permohonan
kenaikan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.
Pasal 12
Gubernur wajib
melaporkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2)
kepada Menteri.
Pasal 13
Bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3) dianggarkan setiap
tahun dalam jenis belanja
bantuan keuangan dengan
objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 14
(1) Pengurus partai politik menyampaikan surat
permohonan bantuan keuangan partai
politik tingkat pusat kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum dengan
tembusan disampaikan kepada
Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi
Pemilihan Umum.
(2) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal atau sebutan lain
yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
(3) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan kop
surat dan cap
stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua)
rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. fotokopi Akte Notaris Pendirian yang memuat
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. fotokopi
susunan kepengurusan partai
politik yang telah terdaftar dan
disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
yang dilegalisir oleh
pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib
Pajak;
d. nomor
rekening kas umum
partai politik yang dibuktikan dengan
pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. surat
keterangan autentikasi hasil
penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR yang dilegalisir
oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum;
f. rencana
penggunaan dana bantuan
keuangan partai politik
diprioritaskan untuk pendidikan politik;
g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber
dari APBN tahun
anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan; dan
h. surat pernyataan ketua
partai politik yang menyatakan bertanggungjawab
secara formil dan
materiil dalam penggunaan
anggaran bantuan keuangan partai politik dan
bersedia dituntut sesuai
peraturan perundang-undangan apabila
memberikan keterangan yang
tidak benar yang ditandatangani Ketua
Umum, Sekretaris Jenderal, dan
Bendahara Umum atau sebutan lainnya, di
atas materai dengan menggunakan
kop surat partai politik.
Pasal 15
(1) Pengurus
partai politik tingkat
daerah provinsi mengajukan surat
permohonan bantuan keuangan
partai politik kepada gubernur
dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Ketua
Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan
Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lain.
(2) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris
atau sebutan lain.
(3) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan kop
surat dan cap
stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua)
rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat
keputusan DPP Partai
Politik yang menetapkan susunan kepengurusan
DPD Partai Politik
tingkat Provinsi yang dilegalisir
oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPP
Partai Politik atau
sebutan lainnya atau dilegalisir
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga masing-masing Partai
Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib
Pajak;
c. surat
keterangan autentifikasi hasil
penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD
Provinsi yang dilegalisir
oleh Sekretaris Komisi Pemilihan
Umum provinsi;
d. nomor
rekening kas umum
partai politik yang dibuktikan dengan
pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana
penggunaan dana bantuan
keuangan partai politik
diprioritaskan untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber dari APBD
Provinsi tahun anggaran sebelumnya
yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
dan
g. surat pernyataan ketua partai politik yang
menyatakan bertanggungjawab secara formil
dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan
partai politik dan bersedia dituntut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila
memberikan keterangan yang tidak
benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara atau sebutan lainnya di
atas materai dengan
menggunakan kop surat
partai politik.
Pasal 16
(1) Pengurus
partai politik tingkat daerah kabupaten/kota mengajukan surat
permohonan bantuan keuangan
partai politik kepada bupati/wali
kota dengan tembusan disampaikan kepada
Ketua Komisi Pemilihan
Umum kabupaten/kota dan Kepala
Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik kabupaten/kota atau sebutan lain.
(2) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris
atau sebutan lain.
(3) Surat
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan kop
surat dan cap
stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua)
rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat
keputusan DPP Partai
Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan
DPC partai politik
tingkat kabupaten/kota atau sebutan
lainnya yang dilegalisir oleh Ketua
Umum dan Sekretaris
Jenderal DPP Partai Politik atau
sebutan lainnya atau
dilegalisir berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing
Partai Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib
Pajak;
c. surat
keterangan autentifikasi hasil
penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD
Kabupaten/Kota yang dilegalisir
oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor
rekening kas umum
partai politik yang dibuktikan dengan
pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana
penggunaan dana bantuan
keuangan partai
politik diprioritaskan untuk
pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber
dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran
sebelumnya yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
g. surat pernyataan ketua partai politik yang
menyatakan bertanggungjawab secara formil
dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan
partai politik dan bersedia dituntut
sesuai peraturan perundang-undangan apabila
memberikan keterangan yang
tidak benar yang ditandatangani Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara atau
sebutan lainnya di
atas materai dengan menggunakan
kop surat partai politik.
Pasal 17
Dalam hal
partai politik terjadi
sengketa kepengurusan di tingkat
pusat, di tingkat
daerah provinsi atau
di tingkat kabupaten/kota, pengajuan
permohonan bantuan keuangan partai politik dilakukan oleh:
a. susunan kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik yang sah
dan terdaftar di Kementerian
Hukum dan HAM untuk bantuan
keuangan yang bersumber dari APBN; atau
b. susunan kepengurusan
Partai Politik ditingkat
daerah provinsi dan ditingkat
daerah kabupaten/kota yang disahkan
oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai Politik
yang sah dan terdaftar
di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
untuk bantuan keuangan
yang bersumber dari APBD.
Pasal 18
Dalam hal
partai politik tidak
mengajukan permohonan bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16
pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau
APBD tidak dapat diberikan.
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN
ADMINISTRASI
Pasal 19
(1) Verifikasi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dilakukan oleh Tim
Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik
tingkat Pusat.
(2) Tim
Verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketuai
oleh Direktur Jenderal
Politik dan Pemerintahan Umum.
(3) Keanggotaan
tim verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Direktorat
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum,
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,
Biro Hukum Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi
Manusia, Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pembentukan tim verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(5) Biaya
verifikasi kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN.
Pasal 20
(1) Verifikasi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dilakukan
oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pengajuan Permohonan Bantuan
Keuangan Partai Politik tingkat daerah Provinsi.
(2) Tim
verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketuai
Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lain.
(3) Keanggotaan
tim verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur
Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Provinsi, Biro
Hukum Sekretariat Provinsi, Badan/Dinas/Biro Keuangan
Sekretariat Provinsi, Inspektorat
Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(4) Pembentukan
tim verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur.
(5) Biaya
verifikasi kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.
Pasal 21
(1) Verifikasi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dilakukan
oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan
Partai Politik tingkat
daerah Kabupaten/Kota.
(2) Tim
Verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketuai
Kepala Badan/Kantor Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota
atau sebutan lain.
(3) Keanggotaan
tim verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten/Kota, Bagian
Hukum Sekretariat Kabupaten/Kota, Dinas/Bagian
Keuangan Kabupaten/Kota,
Inspektorat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan
tim verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(5) Biaya
verifikasi kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada
APBD Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Hasil verifikasi
kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan
partai politik tingkat
pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibuat dalam
berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
Pasal 23
(1) Tim
verifikasi tingkat pusat
menyampaikan berita acara hasil
verifikasi kelengkapan
administrasi permohonan bantuan keuangan
partai politik tingkat
pusat kepada Menteri dengan
melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan
bantuan keuangan partai politik.
(2) Tim verifikasi tingkat provinsi menyampaikan
berita acara hasil verifikasi kelengkapan
administrasi permohonan bantuan keuangan
partai politik tingkat daerah provinsi kepada Gubernur
dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi
permohonan bantuan keuangan partai politik.
(3) Tim
verifikasi tingkat daerah
kabupaten/kota menyampaikan berita
acara hasil verifikasi
kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat
daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali
kota dengan melampirkan kelengkapan
persyaratan administrasi
permohonan bantuan keuangan
partai politik.
Pasal 24
(1) Menteri melalui
Direktur Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum menyampaikan
permintaan penyaluran bantuan keuangan ke
rekening kas umum
partai politik tingkat pusat kepada Menteri Keuangan dengan
melampirkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(2) Pejabat pengelola
keuangan daerah provinsi
atas persetujuan gubernur menyalurkan
bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai
politik tingkat daerah provinsi dengan melampirkan
berita acara hasil
verifikasi kelengkapan administrasi.
(3) Pejabat pengelola
keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/walikota menyalurkan
bantuan keuangan ke rekening
kas umum partai
politik tingkat daerah
kabupaten/kota dengan melampirkan
berita acara hasil verifikasi
kelengkapan administrasi.
Pasal 25
(1) Ketua umum atau sebutan
lain partai politik tingkat pusat menyampaikan
tanda bukti penerimaan
bantuan euangan yang disalurkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1)
kepada Menteri Keuangan
dan Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Politik
dan emerintahan Umum.
(2) Ketua atau
sebutan lain partai
politik tingkat provinsi menyampaikan tanda
bukti penerimaan bantuan keuangan yang
disalurkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat
(2) kepada Gubernur
melalui Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah Provinsi.
(3) Ketua atau
sebutan lain partai
politik tingkat daerah kabupaten/kota menyampaikan
tanda bukti penerimaan bantuan keuangan
yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat
(3) kepada bupati/wali kota melalui
Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Penyampaian tanda
bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) disertai dengan penandatanganan berita
acara serah terima
bantuan keuangan.
Pasal 26
Penyaluran bantuan
keuangan bagi partai
politik yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan
telah menerima hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan
pada tahun anggaran berjalan
dilaksanakan pada kesempatan pertama.
Pasal 27
(1) Bantuan keuangan
kepada partai politik
diprioritaskan untuk
melaksanakan pendidikan politik
bagi anggota partai politik dan
masyarakat.
(2) Selain digunakan
untuk melaksanakan pendidikan
politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bantuan
keuangan kepada partai politik
juga digunakan untuk
operasional sekretariat partai politik.
(3) Bentuk kegiatan
pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan;
e. workshop; dan
f. kegiatan pertemuan partai politik lainnya
sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
Pasal 28
(1) Kegiatan
pendidikan politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan
untuk:
a. meningkatkan
kesadaran hak dan
kewajiban masyarakat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara;
b. meningkatkan
partisipasi politik dan
inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. meningkatkan
kemandirian, kedewasaan, dan membangun
karakter bangsa untuk
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan
politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman
mengenai Pancasila, Undang-Undang asar Tahun
1945, Bhineka Tunggal
Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman
mengenai hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia
dalam membangun etika
dan budaya politik; dan
c. pengkaderan
anggota partai politik
secara berjenjang dan
berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan
politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan
gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
(4) Jenis pengeluaran
kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembayaran honorarium;
b. pembayaran transport kegiatan;
c. akomodasi dan konsumsi; dan
d. pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.
Pasal 29
(1) Kegiatan operasional
sekretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
berkaitan dengan:
a. administrasi umum;
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan
d. pemeliharaan peralatan kantor.
(2) Kegiatan operasional
sekretariat partai politik
berkaitan dengan
administrasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
antara lain:
a. keperluan alat tulis kantor;
b. rapat internal sekretariat;
c. perjalanan
dinas dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik;
d. transport
untuk mendukung kegiatan
operasional sekretariat;
e. pengadaan
barang inventaris, antara
lain berupa: furniture, komputer,
mesin fotokopi;
f. sewa kantor; dan
g. honor tenaga administrasi sekretariat partai
politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Kegiatan operasional
sekretariat partai politik
berkaitan dengan
berlangganan daya dan
jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu:
a. telepon, internet dan listrik;
b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro;
d. surat menyurat; atau
e. media cetak dan elektronik.
(4) Kegiatan
operasional sekretariat partai
politik berkaitan dengan pemeliharaan data
dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yaitu:
a. penyimpanan data elektronik; dan/atau
b. penyimpanan data manual.
(5) Kegiatan operasional
sekretariat partai politik
berkaitan dengan
pemeliharaan peralatan kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
a. pemeliharaan peralatan elektronik
sekretariat; dan/atau
b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor
sekretariat.
Pasal 30
(1) Partai politik
penerima bantuan keuangan
yang bersumber dari APBN atau
APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas
penggunaan bantuan keuangan
yang diterima.
(2) Partai politik
membuat pembukuan dan
memelihara bukti penerimaan dan
pengeluaran atas dana
bantuan keuangan.
Pasal 31
(1) Partai politik
wajib membuat laporan
pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran keuangan yang
bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
meliputi rekapitulasi realisasi
penerimaan dan belanja bantuan
keuangan partai politik
dan rincian realisasi belanja dana
bantuan keuangan partai politik per kegiatan.
Pasal 32
Partai politik
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran keuangan yang
bersumber dari dana
APBN atau APBD
paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun
anggaran berakhir kepada
Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal 33
(1) Bagi partai
politik yang melanggar
ketentuan melewati batas waktu
atau tidak menyerahkan
laporan pertanggungjawaban
kepada Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32
dikenakan sanksi administrasi berupa
tidak diberikan bantuan
keuangan APBN atau APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksaan atas
laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan pada tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 34
Partai politik
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran keuangan yang
bersumber dari dana
APBN atau APBD secara berkala
1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota setelah
diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 35
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh:
a. Ketua
umum atau sebutan
lain partai politik tingkat pusat kepada pemerintah melalui
Menteri;
b. Ketua
atau sebutan lain
partai politik tingkat daerah provinsi kepada Gubernur;
dan
c. Ketua
atau sebutan lain
partai politik tingkat daerah kabupaten/kota kepada
Bupati/Wali Kota.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat
1 (satu) bulan
setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 36
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 terbuka
untuk diketahui masyarakat.
Pasal 37
Format surat
pernyataan, berita acara
hasil verifikasi kelengkapan administrasi,
berita acara serah
terima bantuan keuangan, dan
laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
huruf h, Pasal 15 ayat (3) huruf g, dan Pasal 16 ayat (3) huruf g,
Pasal 22, Pasal
25 ayat (4) dan
Pasal 31 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 38
(1) Bantuan keuangan kepada
partai politik yang mendapatkan kursi
di DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan
DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi perubahan perolehan
suara partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan
partai politik.
(3) Jumlah bantuan
keuangan yang diterima
partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dihitung secara proporsional berdasarkan
rentang waktu sampai
dengan berakhirnya masa keanggotaan
DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota hasil
Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran
periode berikutnya.
(4) Jumlah bantuan
keuangan yang diterima
partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dihitung secara proporsional
mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilu periode berkenaan
sampai dengan sisa
waktu tahun anggaran periode
berkenaan.
Pasal 39
(1) Penghitungan
bantuan keuangan kepada
Partai Politik yang mendapat
kursi di DPRD
provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi
daerah otonom baru,
dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai
setiap suara di daerah otonom baru.
(2) Nilai
setiap suara di
daerah otonom baru
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya dihitung
sama dengan nilai bantuan
setiap suara daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota
induk.
(3) Penganggaran
dalam APBD, pengajuan,
penyaluran, penggunaan dan laporan
pertanggungjawaban bantuan keuangan partai
politik berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran
dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan
pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di daerah otonom baru.
Pasal 40
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1744) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 198), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Selengkpanya download Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ------DISINI----------
Demikian info tentang Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 semoga
bermanfaatt.
0 komentar:
Post a Comment