Berikut Salinan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Pasal 1 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan.
2.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah
nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: a. kegiatan; b.
sasaran; c. fokus; dan d. jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah
korupsi.
Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Uraian kegiatan, sasaran
dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan
huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri
mengenai Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Pasal 5 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
(1) Pendanaan pelaksanaan
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pendanaan
kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 sesuai dengan kewenangannya, kepala
daerah wajib mencantumkan kegiatan pengawasan dimaksud ke dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Pasal 6 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Dalam hal perangkat gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Permendagri
Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2019 ----disini---
Demikian info tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment