Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 |
Untuk pencapaian prioritas
dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah melalui Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. Dalam kaitan di atas, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun
2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun
2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan (1) RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari
RPJMD. (2) RKPD Tahun 2019 sebagaimana memuat: a) rancangan kerangka ekonomi
daerah; b) prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja dan pendanaan
untuk batas waktu 1 (satu) tahun. (3) RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan
(1) Dalam hal RKP (Rencana Kerja
Pemerintah) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada rancangan
RKP Rencana Kerja Pemerintah yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional
Tahun 2019. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan
Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD
Tahun 2019 dan RKPD perubahan Tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri
mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan
(1) Dalam hal sampai dengan bulan Juni
RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum
ditetapkan, gubernur dapat menetapkan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni
Tahun 2018. (2) Penetapan RKPD kabupaten/kota satu minggu setelah RKPD Provinsi
ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2018.
Pasal 6 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan
(1) Gubernur menyampaikan peraturan
gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2019 kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2019, digunakan sebagai bahan
evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai bahan sinkronisasi
penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.
Pasal 7 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dinyatakan
(1) Bupati/wali kota menyampaikan
peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 kepada
gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2019, digunakan
sebagai bahan evaluasi penyusunan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS
sebagai bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.
Selengkapnya Silahkan
download Permendagri Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2019 ----disini-----
Demikian info tentang Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment