PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 108 TAHUN 2017 TENTANG ANGKUTAN ONLINE |
Berikut ini informasi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung hukum angkutan taksi online. Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017. Peraturan pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.
Dalam prosesnya, Kemenhub
melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia seperti di Bandung,
Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon
masyarakat diberbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan
masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan
agar diatur kembali. "Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan
terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di
berbagai lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.
Sugihardjo menambahkan,
" Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak.
Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan
kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna
jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan
berusaha."
Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Substansi pertama yang
diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No 108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online adalah Argometer, yaitu
bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera
ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi,
taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.
Subtansi Ketiga yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perhubungan No
108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online
adalah Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan
berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen
Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
(BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Subtansi Keempat yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perhubungan No
108 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online
adalah .STNK, atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan
Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan
Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.
Keenam Domisili TNKB,
menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.
Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang
dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan
untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Kedelapan SRUT, salinan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti
lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan
Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai
Perusahaan Angkutan Umum.
Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.
Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.
0 komentar:
Post a Comment