Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
(Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP
adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari
tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pintu.
Dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PTSP adalah
kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya
mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara
terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. Sedangkan Penyelenggara PTSP Daerah
adalah Pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Sasaran penyelenggaraan PTSP
Daerah yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana,
terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Adapun Penyelenggaraan PTSP
Daerah bertujuan: a. meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat; b. memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan kemudahan
berusaha dan daya saing daerah.
PTSP Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melekat pada DPMPTSP
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapaun yang dimkasud DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya adalah Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP Daerah.
Sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah, DPMPTSP dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah dan bentuk layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Bentuk layanan lainnya terdiri atas: a)
pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan/atau kelurahan; b) gerai layanan
atau outlet; c) layanan keliling; d) layanan antar jemput; dan/atau e) layanan
bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan
download Permendagri Nomor 138 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah --- DISINI----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment