Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 |
Permendagri
Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk efektivitas pembangunan di daerah dan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, Penyusunan RKPD berpedoman pada
arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan
dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan,
pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Arah Kebijakan Pembangunan Nasional
berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan
prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik,
partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah
keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan
kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara
nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2020 (RPJMN
2015-2020): “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”,
maka sasaran dan target yang harus dicapai pada akhir Tahun 2020, antara lain:
·
Pertumbuhan
ekonomi nasional berkisar 5,3-5,5 persen Inflasi secara nasional berkisar
antara 2,0-4,0 persen.
·
Sasaran
tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 persen; IPM menjadi 72,5; gini rasio
pada kisaran 0,375 – 0,380; dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,1 persen.
·
Sasaran
pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan
nasional; Sumatera 4,62 persen, Jawa-Bali 5,74 persen, Kalimantan 4,08 persen,
Sulawesi 6,68 persen, Nusa Tenggara 3,12 persen, Maluku 6,88 persen Papua 7,18 persen.
Prioritas Pembangunan Nasional Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Sasaran dan
prioritas penyusunan RKPD Tahun 2020 agar diselaraskan untuk mendukung
pencapaian 5 (lima) prioritas pembangunan sebagai berikut:
·
Pembangunan
manusia dan pengentasan kemiskinan;
·
Infrastruktur
dan pemerataan wilayah;
·
Nilai
tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
·
Ketahanan
pangan, air, energi dan lingkungan hidup;
·
Stabilitas
pertahanan dan keamanan.
Dalam rangka mendukung 5 (lima) prioritas
pembangunan nasional maka arah kebijakan dan program prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Prioritas
Nasional 1: Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, dengan arah
kebijakan yaitu:
·
Meningkatkan
keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala
dokumen kependudukan.
·
Meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
·
Meningkatkan
pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk.
·
Meningkatkan
daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan.
·
Memajukan
kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi.
·
Untuk
mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Perlindungan
sosial dan tata kelola kependudukan.
·
Peningkatan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
·
Pemerataan
layanan pendidikan berkualitas.
·
Pemerataan
layanan pendidikan berkualitas.
·
Pengentasan
kemiskinan.
·
Pembangunan
budaya, karakter, dan prestasi bangsa.
2.
Prioritas
Nasional 2: Infrastruktur dan pemerataan wilayah, dengan arah kebijakan yaitu:
·
Meningkatkan
akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau.
·
Mengembangkan
aksesibilitas transportasi di kawasan 3T yang mempertimbangkan karakteristik
wilayah, keterpaduan multimoda, dan mendukung kawasan yang lebih maju.
·
Meningkatkan
standar bangunan dan memperkuat rantai pasokan konstruksi melalui inovasi
kebencanaan.
·
Membangun
infrastruktur transportasi yang mampu meningkatkan konektivitas dan menjangkau
seluruh wilayah serta terhubung dengan kawasan prioritas dan sistem jaringan
utama logistik.
·
Mengembangkan
angkutan massal perkotaan berbasis rel dan jalan yang aman, terjangkau, mudah
diakses dan berkelanjutan.
·
Membangun
infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta
penyiaran melalui transformasi digital.
·
Untuk
mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Perluasan
infrastruktur dasar.
·
Penguatan
infrastruktur kawasan tertinggal dan ketahanan bencana.
·
Peningkatan
konektivitas multimoda dan antarmoda mendukung pertumbuhan ekonomi.
·
Peningkatan
infrastruktur perkotaan.
·
Perluasan
teknologi informasi dan komunikasi.
3.
Prioritas
Nasional 3: Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, dengan
arah kebijakan yaitu:
·
Meningkatkan
kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan UMKM.
·
Mempercepat
transformasi struktural.
·
Meningkatkan
kualitas tenaga kerja yang berdaya saing.
·
Menurunkan
defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
·
Membangun
ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
·
Untuk
mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Penguatan
kewirausahaan dan UMKM.
·
Peningkatan
nilah tambah dan investasi di sektor riil.
·
Peningkatan
produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja.
·
Peningkatan
ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
·
Penguatan
pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi.
4.
Prioritas
Nasional 4: Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup, dengan arah
kebijakan yaitu:
·
Meningkatkan
EBT untuk memenuhi kebutuhan energi.
·
Meningkatkan
produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas.
·
Meningkatkan
kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
·
Meningkatkan
daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim.
·
Mengoptimalkan
pembangunan berketahanan bencana.
·
Untuk
mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Peningkatan
ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan.
·
Peningkatan
kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
·
Pemenuhan
kebutuhan energi baru dan terbaharukan (EBT).
·
Peningkatan
daya dukungn SDA dan daya tampung lingkungan.
·
Penguatan
ketahanan bencana.
5.
Prioritas
Nasional 5: Stabilitas pertahanan dan keamanan, dengan arah kebijakan yaitu:
·
Meningkatkan
posisi kekuatan pertahanan.
·
Meningkatkan
stabilitas kawasan dan kerja sama pembangunan internasional.
·
Menegakkan
hukum dan anti korupsi.
·
Membasmi
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan terorisme serta gangguan
kamtibmas.
·
Meningkatkan
keamanan siber.
·
Untuk
mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu
dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Peningkatan
kemampuan pertahanan.
·
Peningkatan
diplomasi politik dan kerja sama pembangunan internasional.
·
Penguatan
sistem peradilan dan upaya anti korupsi.
·
Penanggulangan
terorisme, peningkatan keamanan siber, dan penguatan keamanan laut.
·
Penanggulangan
narkotika dan penguatan Kamtibmas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Dalam Negeri - Permendagri Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment