PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor
110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut beberapa
istilah terkait Badan Permusyawaratan Desa
berdasarkan pasal 1 Permendagri Nomor
110 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
8.
Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD
terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
9.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat
LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD
atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
Maksud, Tujuan Dan Ruang
Lingkup Permendagri tentang Badan
Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pasal 2 Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016, Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini
untukmemberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang
melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Sedangkan berdasarkan Pasal
3 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Tujuan
Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a.
mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
c.
mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan
bahwa Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.keanggotaan
dan kelembagaan BPD;
b.fungsi,
tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c.peraturan
tata tertib BPD;
d.pembinaan
dan pengawasan; dan
e.pendanaan
Terkait Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), pada pasal 5 Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan bahwa 1) Anggota BPD merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang
pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara
langsung atau musyawarah perwakilan. 2) Jumlah anggota ditetapkan dengan jumlah
gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 3)
Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan
Keuangan Desa.4) Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun,RW
atau RT.
Selanjutnya pada Pasal 6 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan
bahwa Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui : a) Pengisian berdasarkan
keterwakilan wilayah; dan b)Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ----disini----
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ----disini----
Demikian info Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) tentang semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment