PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

Posted by INFO SEKOLAH KITA on Saturday, May 26, 2018


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Adapun yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Yang dimaksud Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Menurut Pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan (1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

Tugas  LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan  fungsi LKD adalah: a) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d) menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f) meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g). meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pada Pasal 9 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan (1) Lembaga Adat Desa  atau LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan: a) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat; c) berkedudukan di Desa setempat; d) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; e) memiliki kepengurusan yang tetap; f) memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan g) tidak berafiliasi kepada partai politik.

Lembaga Adat Desa  atau LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas LAD berfungsi:
a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
c. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
g. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ---disini---

Demikian info tentang Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa semoga bermanfaat. Terima kasih.



= Baca Juga =



Blog, Updated at: May 26, 2018

0 komentar:

Post a Comment

Search Artikel

Featured Post

Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Link Download Pengumuman Formasi CASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 . Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPP...

BLOG PKN

------------------------------------------


Statistik Blog

Popular Posts

CB