Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Adapun yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD
adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa. Yang dimaksud Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya
yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat
istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang
atas prakarsa masyarakat Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Menurut Pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan
LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a.
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan
dibutuhkan masyarakat Desa; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki
sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai
politik.
Tugas LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan
masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan fungsi LKD adalah: a) menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat; c) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d) menyusun rencana, melaksanakan,
mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara
partisipatif; e) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,
partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f) meningkatkan kesejahteraan
keluarga; dan g). meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pada Pasal 9 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan
(1) Lembaga Adat Desa atau LAD dapat
dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (2) Pembentukan LAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan: a) berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) aktif
mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan
hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat; c) berkedudukan di Desa
setempat; d) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; e)
memiliki kepengurusan yang tetap; f) memiliki sekretariat yang bersifat tetap;
dan g) tidak berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Adat Desa atau LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan
sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat
istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam
melaksanakan tugas LAD berfungsi:
a. melindungi identitas
budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian,
perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat,
tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di
Desa;
c. mengembangkan musyawarah
mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. mengembangkan nilai adat
istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam
interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adat
istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. mengembangkan nilai adat
untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan,
dan lainnya; dan
g. mengembangkan kerja sama
dengan LAD lainnya.
Selengkapnya silahkan
download Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ---disini---
Demikian info tentang Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa semoga bermanfaat. Terima
kasih.
0 komentar:
Post a Comment